Ester
Zega, S.Pd, MM
CGP Angkatan 2 Kabupaten
Majalengka
Fasilitator : Mahmun Zulkifli, S.Pd,MM
Pendamping : Yulia
Budiarti
LATAR BELAKANG
Masa sekarang ini semakin maraknya kejadian
pelecehan seksual, Indonesia termasuk dalam keadaan darurat kekerasan
seksual,Pendidikan seksual dini sangat penting untuk mengurangi tingkat kekerasan
seksual. Dampak dari perilaku kekerasan seksual terhadap anak-anak cenderung
merusak mental bahkan sering mengalami keterbelakangan mental. Akhir-akhir ini, salah
satu tindak kejahatan yang sangat fenomenal adalah kasus kekerasan
seksual, terutama kekerasan seksual
terjadi terhadap anak. Anak adalah tunas bangsa,
penerus cita-cita negara, memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan
sifat khusus demi menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa
depan. Oleh karena itu, agar anak mampu memikul tanggungjawab tersebut, maka ia
perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang
secara optimal, baik mental, fisik, maupun sosial. Maka dapat disimpulkan
bahwasannya anak memiliki peran yang sangat penting bagi suatu negara. Hidup
dan penghidupan yang dimiliki anak masih dalam perlindungan dan tanggungjawab
orangtua, keluarga, masyarakat, dan juga negara. Tanggungjawab orangtua
terhadap anak sangatlah penting dibandingakan dengan oranglain. Namun tetap
harus ada dukungan masyarakat dalam hal ini dunia
pendidikan sangat bereperan dalam menjaga antarsesama untuk mencegah adanya kekerasan seksual
terhadap anak. Kekerasan seksual pada anak tidak memandang korbannya anak
laki-laki ataupun anak perempuan. Hal ini diperkuat oleh data yang terdapat
pada Jurnal 3 Gail Hornor (2010) bahwa anak perempuan dan laki‐laki
memungkinkan menjadi korban kekerasan seksual. Anak perempuan maupun laki‐laki
korban kekerasan seksual mengalami sejumlah masalah yang sama antara lain
trauma fisik dan psikologis yang berkepanjangan, kehilangan semangat hidup,
membenci lawan jenis dan memiliki keinginan untuk balas dendam.
1.1
DASAR
KEGIATAN PROGRAM
1. Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Undang-undang
No. 23 Tahun 2002, tentang
anak adalah
karunia
dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat
padanya yaitu harkat serta
martabat sebagai wujud manusia yang seutuhnya
3. Undang-undang nomor 23 tahun 2004
menyebutkan bahwa kekerasan seksual yaitu
pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap
orang yang menetap dalam
lingkup rumah tangga .
4.
Program Guru Penggerak SMPN 12 Bandar Lampung
TUJUAN
PELAKSANAAN PROGRAM
Adapun
tujuan dari pelaksanaan program adalah:
1.
Untuk mengetahui yang dimaksud dengan pelecehan seksual.
2.
Untuk mengetahui faktor pendorong terjadinya pelecehan
seksual pada anak
3. Untuk mengetahui bentuk-bentuk pelecehan
seksual pada anak
4. Menambah
wawasan dan pengetahuan terkait akibat pelecehan seksual pada anak
5. Untuk
membantu mengetahui solusi yang efektif dari kekerasan seksual pada anak agar
dapat mengantisipasi dan waspada terhadap kekerasan seksual
6. Tercapainya
program guru penggerak SMPN 12 Bandar Lampung
NAMA KEGIATAN
Nama kegiatan ini adalah “Sosialisasi
pencegahan pelecehan seksual pada anak”.
WAKTU PELAKSANAAN
Hari :
Jumat , 5 November 2021
Pukul :
07.30 – selesai
Tempat :
Ruang kelas
Nara Sumber : Mas Dede ( PKBI Lampung)
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dilakukan melalui seminar
PESERTA KEGIATAN
Peserta dari kegiatan “Sosialisasi pencegahan
pelecehan seksual pada anak” adalah perwakilan peserta didik (OSIS) SMPN 12 Bandar Lampung
HASIL YANG
DICAPAI
Pelaksanaan dihadiri
20 orang murid, 3 orang wakil kepala sekolah, 3 orang tim dari PKBI dan 6 orang
teman sejawat yang membantu dalam pelaksanaan kegiatan ini. Kegiatan terlaksana
sesuai dengan yang sudah direncanakan tanpa ada hambatan yang berarti, anak-anak
sangat antusias dan memberi respon yang baik Ketika diberikan sesi kolaborasi,
tanya jawab dan aktivitas dengan melakukan campaign murid sangat senang , terbuka
dan berani mengemukakan pendapatnya tentang pelecehan seksual,dari hasil
refleksi yang diberikan/ disampaikan oleh murid dengan menulis pemahaman dan
pengalamanya tentang pecelecehan seksual memberikan satu gambaran bahwa anak-anak
diusia dini sangat membutuhkan Pendidikan
tentang sosialisasi pencegahan pelecehan seksual pada murid, kepala sekolah sangat mendukung
terlaksananya kegiatan dengan baik dan lacar.
REFLEKSI CGP
Dalam melaksanakan kegiatan ini awalnya saya mendiskusikan
dengan pimpinan sekolah Bersama dengan waka-waka ,menyampaikan tujuan dari
kegiatan dan semua rancangan yang sudah saya atur tentang teknk dari kegiatan.
Dengan adanya kegiatan ini semoga dapat bermanfaat pada murid dan dapat
menerapkannya dalam kehiduoan sehari-hari. Pelaksanaan kegiatan ini tidak terdapat
resiko yang berarti namun salah satu kendala adalah jam pertemuan yang tidak
terlalu banyak berhubung karena mengikuti aturan protocol Kesehatan dan jumlah
peserta yang terbatas. Kepala sekolah meminta untuk program yang menjadi aksi nyata
ini dapat ditindak lanjutkan untuk dijadikan sebagai program sekolah dan menjalin
silahturahmi dengan pihak nara sunber.
Kegiatan Sosilalisai Bersama Waka Kurikulum, waka kesiswaan, waka sarana dan prasarana
Murid diberikan ice breaking ditengah acara
Kepala sekolah,dan guru-guru serta murid kelas 7
Membukan acara kegiatan
Konsultasi dengan Kepala sekolah dan Nara sumber TIM
PKBI
Demikian Aksi
Nyata ini , semoga segala yang diharapkan dapat tercapai dan bermanfaat bagi
murid sebagai generasi bangsa.
Guru adalah
sahabat
Guru adalah teladan
Guru adalah
Motivator
Penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar